Ingin Cepat Mengurus SIM? Gunakan Saja Layanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling

SIM yang merupakan kepanjangan dari Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu surat yang wajib dimiliki oleh pengendara, baik sepeda motor ataupun mobil. SIM tidak hanya digunakan sebagai bukti bahwa bisa menggunakan kendaraan, namun juga digunakan sebagai data diri pemilik SIM. Tak hanya wajib memiliki SIM, pengendara juga wajib memperpanjang masa aktif setiap 5 tahun sekali.

Agar bisa memperpanjang masa aktif SIM ada berbagai macam cara. Salah satunya dengan menggunakan layanan SIM keliling. Jadwal SIM keliling biasanya terletak di berbagai lokasi dengan menggunakan mobil. Tentunya layanan ini tidak akan selalu ada setiap hari. Sehingga Anda ketika ingin menggunakan layanan ini haruslah mengetahui jadwalnya. Ingin tahu lebih lanjut tentang ini? jika iya simak terus ulasan ini sampai tuntas.

Syarat Memperpanjang SIM

Memperpanjang masa aktif SIM memanglah sangat diperlukan persyaratan agar bisa dilakukan. Persyaratan untuk memperpanjang masa aktif SIM hampir sama seperti Anda memperpanjang di layanan pada umumnya. Berikut beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi ketika memperpanjang SIM, diantaranya:

  1. Membawa KTP asli beserta fotocopy sebanyak satu lembar.
  2. Membawa SIM lama yang masa berlakunya sudah habis.
  3. Membawa surat keterangan sehat dari dokter sesuai dengan instruksi pelayanan di lokasi SIM keliling.

Cara Membuat SIM baru

Bagi sebagian orang awam mungkin belum mengetahui cara memperpanjang SIM atau juga bisa disebut dengan membuat SIM baru. Sebenarnya prosedurnya hampir sama dengan pada umumnya. Namun agar tidak bingung tetap akan paparkan caranya. Berikut cara membuat SIM baru yang harus Anda tahu, diantaranya:

  1. Mengisi formulir pendaftaran
  2. Melakukan tes kesehatan
  3. Membayar biaya pembuatan SIM
  4. Ujian teori/tertulis
  5. Ujian praktik
  6. Foto diri untuk identitas SIM
  7. Mengambil SIM

Memiliki SIM bagi pengendara memanglah wajib. Hal ini dikarenakan untuk keselamatan diri. Selain itu, kepemilikan SIM sudah diatur di pasal 77 Undang-undang No. 22 tahun 2009. Jika itu dilanggar jelas akan mendapatkan sanksi. Oleh karena itu, jika Anda merupakan pengendara dan sudah berusia 17 tahun ke atas wajib hukumnya mempunyai SIM.

Jika masa aktif SIM sudah habis Anda juga wajib memperpanjang masa aktif. Memperpanjang masa aktif bisa dengan beberapa cara. Salah satunya dengan menggunakan layanan SIM keliling. Semoga dengan ulasan diatas bisa membantu Anda mengurus keperluan SIM dengan layanan SIM keliling.

Related posts